Politik etis yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda menjadi awal baru bagi nusantara. Pendidikan yang mejadi salah satu point dari politik etis ternyata malah menjadi senjata makan tuan bagi pemerintah kolonial sendiri. Munculnya tokoh-tokoh besar yang berpihak pada masyarakat pribumi pada saat itu cukup menjadi duri dalam daging yang menyusahkan pemerintah Hindia Belanda, sampai pada 17 agustus 1945 rakyak bumi putra berhasil memperoleh kemerdekaan nya dan membentk negara republik Indonesia.
Sejarah telah membuktikan betapa penting nya porsi pendidikan dalam suatu masyarakat, bangsa, bahkan negara. Sehinga menjadi sangat perlu untuk dicantumkan dalam landasan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat 1 yang tertulis ”setiap warga negara berhak mendapat pengajaran” . namun ternyata seiring berjalannya waktu pemerintah yang seharusnya menjadi pihak penyelenggara pendidiikan mulai mencoba untuk melepas tanggung jawab.
Telah dicabutnya undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), ternyata tidak membuat proses Lbieralisasi pendidikan terhenti di situ, ini dapat dilihat dari sudah disusunya kembali draft rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang hanya tinggal menunggu pengesahannya. Dimana hal yang terkandung didalamnya tidak berbeda jauh dari UU BHP dimana garis besar yang terkandung didalamnya adalah dilegalisasikanya campur tangan pihak asing dalam proses pendidikan. Hal ini tentu saja menjadi salah satu pintu masuk bagi investor-investor untuk berinvestasi dan menjadikan ranah pendidikan menjadi suatu komoditas bisnis untuk meraih profit sebesar-besarnya, ini sudah terlihat dengan terus naiknya biaya pendidikan tiap tahunnya.
Campur tangan pihak asing yang di anggap sebagai solusi untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia, ternyata malah menjadi duri dalam daging yang akan menggerogoti bangsa. Sebab tidak kontekstualnya sistem yang dibangun dengan kondisi real masyarakat yang ada, sehingga lulusan-lulusan akademik yang dihasilkan pun hanya akan menjadi buruh-buruh upahan murah, dan birokrat-birokrat komparador di negeri sendiri.
Orientasi pendidikan yang sudah melenceng jauh dari konsep awal yang dimaksudkan oleh para pendiri bangsa ini dan juga sebagaiman yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu ”mencerdaskan kehidupan bangsa” harus segera mungkin disikapi.
Oleh karena itu kami dari Forum Mahasiswa Yogyakarta (FMY) FPPI Pimkot Yogyakarta menyatakan:
Tolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT)
Hentikan liberalisasi pendidikan
Hentikan komersialisasi pendidikan
Pendidikan murah untuk rakyat
Rombak kurikulum yang tidak berpihak pada rakyat
- Rombak kurikulum yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia

